BANGKOK, iNews.id - Kasus wanita cantik dimutilasi, dipotong-potong lalu dimasukan ke dalam koper dan dibuang ke sungai berakir sudah. Pelakunya sudah divonis pengadilan di Thailand yang menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada pelaku.
Pelaku adalah seorang pria Inggris yang melakukan aksinya pada 2014. Pria ini membunuh kemudia memotong-motong tubuh wanita itu ke dalam koper dan dibuang di sungai.
Pejabat di Pengadilan Provinsi Kanchanaburi di luar Bangkok mengatakan kepada CNN, warga Inggris Shane Kenneth Looker, 51, mengaku membunuh Laxami Manochat, 27, setelah bertemu dengannya di sebuah bar pada November 2014,
Looker telah menyaksikan proses ruang sidang dari jarak jauh melalui panggilan telekonferensi dari penjara. "Setelah terdakwa diperiksa oleh hakim, akhirnya dia mengakui semua dakwaan yang diajukan," kata Saksith Jongcharoen, petugas administrasi pengadilan.
Mayat Laxami ditemukan di Sungai Mae Klong di kota Kanchanaburi, dipotong-potong dan dimasukkan ke dalam koper berisi batu.
Investigasi oleh polisi Thailand mengungkapkan bahwa dia bertemu Looker di sebuah bar di Bangkok beberapa hari sebelumnya dan menemaninya ke hotel terdekat.
Rekaman kamera merekam keduanya masuk ke hotel, tetapi kemudian Looker terlihat meninggalkan hotel sambil membawa koper besar yang berat. Menurut polisi, staf hotel kemudian menemukan seprai bernoda darah dan jejak DNA Looker ditemukan di kuku Laxami.
Surat perintah penangkapan internasional dikeluarkan untuk Looker pada 2015. Setelah bersembunyi di rumah liburannya di kota resor tepi laut, ia melintasi perbatasan ke Malaysia dan melarikan diri ke Spanyol. Dia akhirnya ditemukan di pulau pesta Ibiza dan ditahan, menghabiskan bertahun-tahun berjuang melawan ekstradisi sebelum dikirim kembali ke Thailand untuk diadili.
Pembunuhan di Thailand dapat dihukum mati atau hukuman penjara hingga 20 tahun. Saksith mengatakan karena Looker telah mengakui hukuman penjaranya dipotong dari 16 menjadi delapan tahun. Looker juga diperintahkan untuk membayar USD300.000 (Rp4,4 miliar) kepada keluarga Laxami.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait