JEMBER,iNewsJember.id – Puluhan mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas Jember Melawan (SJM) menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor DPRD Kabupaten Jember.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang masih dialami oleh para buruh, khususnya di wilayah Jember dan sekitarnya.
Berdasarkan pantauan media, massa aksi mulai bergerak dari Double Way Universitas Jember (UNEJ) pukul 11.14 WIB dan tiba di depan Kantor DPRD Jember pada pukul 12.24 WIB.
Sepanjang perjalanan, massa menyanyikan lagu perjuangan buruh sambil membentuk lingkaran sesampainya di lokasi aksi.
Dalam aksi ini, para demonstran membawa delapan tuntutan utama, yang dikemas dalam sikap politik terhadap pemerintah pusat maupun daerah.
Salah satu tuntutan utama adalah desakan kepada DPR RI dan Pemerintah agar segera membahas dan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Koordinator lapangan, Yulianata Lialubisma, menyampaikan bahwa aksi ini bukan hanya untuk memperjuangkan nasib buruh kota, tetapi juga buruh desa dan buruh migran yang selama ini kerap terabaikan.
“Hari ini kita tidak hanya menyuarakan buruh kota saja, tapi kita juga menyuarakan potret buruh yang jarang didengar suaranya, buruh desa dan buruh migran,” ujarnya.
Kabupaten Jember yang dikenal sebagai wilayah agraris masih belum memberikan perlindungan maksimal kepada buruh di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Buruh di sektor-sektor ini masih menghadapi diskriminasi upah dan tidak adanya jaminan perlindungan kerja.
Menurut Aziz Al-Fazri, perwakilan mahasiswa, tidak hadirnya satu pun anggota DPRD dalam aksi ini menjadi bukti kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan buruh.
Selain itu, Jember juga merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar buruh migran di Jawa Timur.
Namun, perhatian pemerintah daerah terhadap pelindungan dan hak-hak buruh migran dinilai masih sangat minim.
Delapan Tuntutan Utama Solidaritas Jember Melawan:
1. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
2. Mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
3. Menuntut kejelasan nasib dan status hukum buruh di Kabupaten Jember.
4. Mendesak pengesahan Perda Pelindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jember.
5. Menuntut penyediaan layanan Pengadilan Hubungan Industrial di Jember.
6. Menuntut penetapan standar upah layak dan penghapusan diskriminasi upah.
7. Mendesak perlindungan sosial bagi buruh di Kabupaten Jember.
8. Menuntut penerapan kuota pekerja disabilitas sebesar 1–2% di sektor pemerintahan dan swasta.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait