JEMBER,iNewsJember.id – Polemik dualisme kepemimpinan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mencuat. Kali ini, pernyataan kontroversial datang dari Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Drs. Siswaji, M.Pd., yang menyebut bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan dalam organisasi PGRI.
Namun, klaim ini mendapat bantahan keras dari Pengurus Besar (PB) PGRI pimpinan Drs. H. Teguh Sumarno, MM.
Melalui siaran pers resmi yang dirilis oleh Humas PB PGRI dan tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara AHS & Partners, pihak Teguh Sumarno menilai pernyataan Siswaji tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Fakta hukum membuktikan adanya dualisme, dan PB PGRI Teguh Sumarno telah menang di tingkat banding PT TUN,” tegas Ilham Wahyudi, Humas PB PGRI, pada Rabu 23 April 2025.
Ilham juga menyebut bahwa pengakuan resmi terhadap kepemimpinan PGRI belum bisa diputuskan secara sepihak mengingat proses hukum masih berlangsung di tingkat kasasi.
Menambah kejelasan, tim hukum PB PGRI menyampaikan bahwa saat ini masih terdapat dua Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang sah, yaitu:
SK AHU Unifah Rosyidi (7 Maret 2024)
SK AHU Teguh Sumarno (13 November 2023)
Menurut Albert H. Siagian, kuasa hukum PB PGRI, keberadaan dua SK tersebut menunjukkan bahwa konflik internal organisasi belum mencapai titik final.
“Kami sedang menempuh proses kasasi di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 659/G/2023/PTUN.JKT. Tidak ada pihak yang bisa mengklaim secara mutlak bahwa dualisme telah selesai sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap,” ujar Albert.
Dalam penutup pernyataannya, PB PGRI pimpinan Teguh Sumarno mengimbau seluruh anggota PGRI dan masyarakat umum untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait