Laskar Merah Putih Desak APH Tuntaskan Kasus Hukum Billboard yang Diduga Menggunakan SBU

Fifing Espradina
Laskar Merah Putih (LMP) Jember Kembali pertanyakan kasus Bilboard kepada APH.

JEMBER,iNewsJember.id - Kasus yang melibatkan proyek Billboard yang dipertanyakan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) kini menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berpotensi merugikan negara dan membuka peluang terjadinya penyimpangan administrasi.

Iswahyudi, 45, anggota bidang antar lembaga LMP Jember, dalam pernyataannya pada Minggu (9/2/2025), menegaskan bahwa penerapan SBU yang salah dalam proyek Billboard ini seharusnya menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, proyek Billboard tersebut menggunakan SBU BG009 dengan klasifikasi KBLI 41019, yang mengacu pada konstruksi gedung lainnya. Padahal, sesuai dengan peraturan yang berlaku, proyek tersebut seharusnya menggunakan SBU SP011-KK 016 untuk pekerjaan pemasangan kerangka baja, termasuk pengelasan baja.

Pengaruh SBU yang Tidak Sesuai terhadap Proyek

Iswahyudi menjelaskan bahwa jika SBU yang diterapkan dalam proyek Billboard tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, hal itu bisa mengarah pada perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggunaan SBU yang tidak tepat bisa menyebabkan penyimpangan administrasi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Jika SBU-nya sesuai dengan klasifikasinya, tidak ada masalah. Namun jika tidak sesuai, ini bisa menandakan adanya pelanggaran hukum,” kata Iswahyudi.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa ketidaksesuaian SBU dalam dokumen pekerjaan dapat menyebabkan penyimpangan administrasi dan kurangnya keahlian dalam pekerjaan. Hal ini, menurutnya, membuka peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam mendapatkan proyek.

Potensi Kerugian Negara dan Tindak Lanjut APH

Iswahyudi juga menyebutkan bahwa ketidakselarasan SBU bisa menimbulkan dampak serius, baik bagi proyek maupun negara. Beberapa potensi kerugian negara yang bisa timbul antara lain:

1. Proyek mangkrak – Meskipun pekerjaan sudah selesai, proyek tersebut bisa tertahan dan tidak dapat dilanjutkan karena harus menjalani proses hukum.

2. Hasil pekerjaan tidak sesuai – Proyek yang semestinya bisa menjadi sumber pendapatan daerah malah menjadi proyek yang terbengkalai dan tidak memberikan manfaat.

Dengan demikian, LMP mendesak agar APH segera menyelesaikan kasus ini dengan tepat, agar proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak berakhir mangkrak.

Pertanyakan Keberadaan Pengguna Anggaran

Iswahyudi juga mempertanyakan keberadaan HS yang saat ini terjerat sebagai pengguna anggaran dalam kasus ini. Menurutnya, langkah menjadikan HS sebagai tersangka kurang tepat, karena pengadaan dokumen pekerjaan dan pengawasan proyek merupakan tanggung jawab PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jajarannya.

“Kasus ini masih belum jelas, karena seharusnya yang bertanggung jawab terhadap dokumen penyedia jasa adalah PPK. Kita butuh kejelasan dari APH, dari sisi mana HS dijadikan tersangka, agar semua pihak yang terlibat bisa bekerja sesuai aturan,” tambah Iswahyudi.

Peran LKPP dalam Kasus Billboard

Selain itu, LMP juga mempertanyakan eksistensi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam kasus ini. Iswahyudi menilai bahwa LKPP perlu memberikan klarifikasi terkait sertifikasi badan usaha yang ditetapkan dalam peraturan. Ia mencurigai adanya penyimpangan dalam penerapan persyaratan yang sudah ditetapkan, yang bisa saja terjadi pada dinas lain.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network