JEMBER,iNewsJember.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menjalin kerjasama dengan berbagai Organisasi Jurnalis di Jember. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan MoU saat acara Media Gathering dengan awak media di salah satu hotel di Jember, Senin (30/12/24).
Tujuanya adalah untuk menjaga komunikasi antara Bawaslu dengan insan pers tetap terjalin baik. Salah-satunya dengan FWLM (Forum Wartawan Lintas Media). Bertajuk “Kolaborasi Bawaslu dan Media dalam Peningkatan Literasi terkait Demokrasi serta Refleksi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024” kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.
“MoU bertujuan agar komunikasi dengan media, paska pemilu tetap terjalin“, kata Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Bawaslu Wiwin Riza Kurnia.
Kegiatan ini tidak hanya dilakukan dengan FWLM, Bawaslu juga menggandeng beberapa organisasi jurnalis lain yang ada di Jember seperti Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) Tapalkuda, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Jember, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dalam kesempatan itu, Wiwin menjabarkan sejumlah progran yang sudah dilakukan dengan insan pers ini, diantaranya Media Visid, Kerjasama Media, Forum Media atau diskusi media, Media Gathering, Siaran Pers, Media Interview, dan apresiasi kepada para awak media.
Sementara itu, menurut Ketua FWLM Ihyak Ulumiddin menyambut positif adanya MoU tersebut. Menurut pria yang akrap disapa Udik ini bahwa dengan adanya kerjasama ini, akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi dengan cepat dan terpercaya.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, kedepan mudah-mudahan tidak ada lagi kebutuhan informasi atau mis informasi yang dirasakan oleh sejumlah awak media, seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya, yang terkesan sulit mendapatkan infomasi”, harapnya.
Dalam kesempatan ini Bawaslu juga menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Pilkada telah tangani 42 berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu yang bersumber dari laporan warga 40 dan temuan dari panwascam 2 kasus.
“Setelah dikaji ternyata 33 memenuhi syarat materiil dan formil dan bisa diregistrasi. Tetapi 9 berkas tidak bisa diregistrasi karena tidak penuhi syarat” jelas kKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim
Dari data itu, 8 masuk kode etik, 4 mal administrasi dan 21 pidana pemilu. “11 terbukti pelanggarannya, yaitu 8 pelanggaran pemilihan 3 dugaan pelanggaran peraturan dan UU lain. Dari 8 pelanggaran pemilihan ditemukan 6 kode etik, 1 pemilihan dan 1 pidana pemilu” tandasnya.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait