JEMBER,iNewsJember.id-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember kembali melakukan tindakan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA). Kali ini WNA asal Arab Saudi yang diduga tidak memiliki izin tinggal selama di Indonesia.
WNA Arab Saudi itu dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember untuk selanjutnya dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya, Kamis (12/12/24).
"FR (WNA Asal Arab Saudi) itu tiba di Indonesia sekitar tahun 2012 melalui bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju ke Denpasar, Bali untuk tinggal bersama istri siri yang dinikahinya pada tahun 2006 di Arab Saudi. Kedatangan FR di Indonesia menurut pengakuan dari istri sirinya yaitu pada tahun 2019 menggunakan Visa Kunjungan," Ungkap Hengki Irawan, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jember, Rabu (10/12/24). Dalam keterangan Pers nya.
FR datang ke Jember sejak dua bulan yang lalu bersama istrinya untuk acara takziah, selang beberapa hari kemudian istri siri kembali ke Denpasar. Sementara FR dititipkan kepada anaknya (anak tiri), namun sekitar 15 hari FR ditelantarkan dan tidak diurus oleh anak tirinya.
"Selama sekitar 2 bulan itu tinggal di Dusun Rambutan, RT.002 RW.006, Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, FR tidak berkegiatan apa-apa. Untuk biaya makan atau kehidupan sehari-hari ia dibantu oleh Kepala Desa Bangsalsari," terangnya.
FR dahulu pernah mengurus perpanjangan izin tinggal di Imigrasi di Bali sekitar 4 kali perpanjangan, setelah itu kemudian tidak dilakukan perpanjangan izin tinggal lagi dan habis masa berlakunya pada tahun 2020.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, FR tersebut patut diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait