JEMBER,iNewsJember.id- Program penghapusan pinjaman macet kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Jember belum diterapkan, meskipun Pemerintah pusat yakni Presiden Prabowo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Berdasarkan PP tersebut UMKM yang diberikan penghapusan utang adalah yang memiliki tunggakan di bank BUMN alias Himbara. Meskipun begitu, tidak semua utang UMKM dapat dihapus.
"Penghapusan kredit untuk UMKM tidak semuanya, ada kreteria yang disyaratkan untuk mendapakan penghapusan kredit (hutang yang macet)," Jelas Titik Kepala Bidang Pembiayaan Dinas Koperasi dan UMKM Jember, Senin (9/12/24).
Salah satu kreteria yang dimaksud adalah bagi pelaku UMKM yang memiliki pinjaman macet karena terdampak oleh bencana alam serta bencana lain yang menyebabkan UMKM tersebut merugi sehingga tidak bisa membayar tanggungan utang di Bank.
"Bagi pelaku UMKM yang terkena bencana atau musibah, ini menjadi salah satu syarat utama yang harus segera ditangani," kata Titik.
Dinas Koperasi dan UMKM masih menunggu petunjuk untuk menerapkan program itu, sebab kata TItik, hingga saat ini pihaknya belum mendapat arahan mengenai juklak juknisnya. "Menunggu Juklak dan Juknisnya. Jika sewaktu waktu sudah ada regulasi yang mengatur tentang program tersebut kami akan siap menjalankanya," ujranya.
"kita kan hanya fasilitasi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan selebihnya jika itu dilaksanakan maka yang lebih tahu adalah pihak bank nya sendiri dan tentu setiap bank memiliki aturan yang berbeda," Tandasnya.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait