Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa NH Kasus Pemalsuan Insektisida Merek Brofreya

Tim iNews Jember
Terdakwa NH kasus pengidar insektisida merek brofreya palsu.

JEMBER, iNewsJember.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menunda agenda sidang putusan terhadap terdakwa NH kasus dugaan Pemalsuan merek insektisida milik Brofreya hingga Selasa depan. Putusan sidang terdakwa oleh majelis Hakim pada sidang tuntutan pekan lalu dijadwalkan hari ini, Selasa (06/09/24). 

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Frwans Cornelisen, JPU menuntut terdakwa NH dengan pidana penjara 10 bulan dalam kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan uraian JPU berkesimpulan bahwa terdakwa NH secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana karena turut menjual insektisida palsu merek Brofreya, sebagai mana fakta persidangan sebelumnya terungkap terdakwa NH telah memperjual belikan produk dengan pemilik lisensi PT Agriculture Construction Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Maka terdakwa dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap merek dagang.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network