JEMBER,iNewsJember.id - Sidang lanjutan dengan terdakwa NH kasus dugaan pemalsuan Insektisida merk Brofreya di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (23/07/24) ditunda.
“Sidang Terdakwa NH hari ini ditunda sampai minggu depan (Selasa 30/07/24),” ujar Ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adik Sri Sumarsih kepada awak media.
Penundaan sidang lanjutan itu dikarenakan materi dengan agenda tuntutan untuk terdakwa NH belum siap.
“Materi untuk sidang terdakwa belum siap. Sehingga ditunda di hari selesa minggu depan,” terangnya.
Sidang sebelumnya terdakwa mengakui adanya transaksi jual beli ini dilakukan terhitung sejak bulan Juli hingga Agustus 2023. Ia sudah melakukan pemesanan pestisida Brofreya sebanyak dua kali pemesanan untuk kemasan 100 ml. Pemesanan dilakukan via WA melalui Agus Santoso.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait