BK DPRD Jember Menggelar Sidang Terkait Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Sosper

Eko Riswanto
Sidang dugaan penyalahgunaan dana Sosper, BK DPRD Jember menghadirkan saksi pelapor. (Foto: Eko)

JEMBER,iNewsJember.id- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jember menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Dewan Try Sandi Apriana, Jumat (17/11).

Dalam sidang kali ini BK menghadirkan H. Abdus Salam sebagai saksi pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Sosper tahun 2023 yang dilakukan anak menantu Bupati Jember Hendy Siswanto (Try Sandi Apriana).

“Alhamdulillah berjalan dengan lancar, pelapor sudah memberikan keterangannya termasuk pihak yang mengalami langsung (saksi) terhadap kejadian itu, juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan laporan pelapor,” jelas Hamim, Ketua BK DPRD Jember usai menggelar sidang.

Menurut Hamim, sidang ini masih dalam rangka menggali materi laporan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait termasuk Try Sandi Apriana sebagai terlapor.

“Kami fokus pada persoalan dugaan pelanggaran etiknya. Bukan ke ranah yang lain, karena kalau dikembangkan ke ranah lainya malah tidak selesai-selesai ini,” ujar Hamim.

Untuk memastikan apakah dugaan ini terbukti melanggar kode etik atau tidak pihaknya bersama anggota BK lainnya masih dalam tahap mengkaji laporan termasuk meminta keteragan kepada saksi-saksi terkait. 

“Belum bisa disimpulkan, kami kedepan akan memanggil lagi kepada pihak-pihak lain yang terkait teramsuk juga terlapor, baru bisa kita mengatakan itu masuk katagori sanksi yang berat, sedang atau ringan,”

Sementara menurut pelapor, Abdus Salam menyampaikan pemanggilan kali ini sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporanya. 

“Alhamdulillah di depan ketua BK dan anggotanya menjelaskan kronologis kejadian sesuai dengan yang dialami. Bahkan untuk mempercepat proses ini  usulan kami kepada BK untuk segera melakukan pemanggilan kepada saksi (saksi mahkota) peserta kongres dan peserta Sosper,” ujar Salam.

Pada persidangan itu pihaknya juga mengusulkan saksi-saksi tambahan kepada BK untuk menguatkan laporanya yakni awak media yang saat kejadian tersebut dilarang untuk meliput kegiatan Sosper.

Editor : Eko Riswanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network