JEMBER,iNewsJember.id - Konflik batas tanah yang menewaskan Mat Halil (70) warga Dusun Krajan, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru Jember pada Minggu, (3/9). Polisi menetapkan tiga tersangka dua laki-laki dan satu perempuan, Husairi, Solihin dan Hotiman.
Ketiga tersangka ini satu keluarga, mereka kompak melakukan penyerangan kepada korban lantaran sakit hati yang disebabkan persoalan batas tanah. Akibat dari penyerangan itu korban mengalami luka di bagian pinggang dan tangan hingga akhirnya meninggal.
“Yang kami amankan Pertama Husairi, saat ini masih dirawat di RSD Soebandi,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama saat konferensi pers, Selasa (5/9) di Mapolres Jember.
Menurut Dika, peran dari Husairi adalah membacok korban yang bernama Mat Halil. Sedangkan peran dari Solihin dan Hotiman adalah turut serta mengantar dan mendobrak rumah korban. “Tidak ada perencanaan, mereka spontan karena sakit hati,” ujar Dika.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 354 ayat 2 KUHP junto pasal 55 ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Barang bukti yang diamankan oleh Polisi yakni, berupa satu senjata tajam jenis celurit, satu pedang, topi dan baju.
Untuk mengantisipasi terjadinya konflik susulan Dika, mengaku sudah menyiagakan pengamanan, termasuk berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat desa setempat. Polisi berharap semua pihak turut meredam munculnya potensi konflik susulan.
Editor : Eko Riswanto
Artikel Terkait