Ketua IKADIN Jember Laporkan Kasus Dugaan Penipuan Modus Janjikan Lolos PNS

Eko Riswanto
Joko Wahyudi (tengah) saat menunjukkan berkas laporan dugaan kasus penipuan dengan modus lolos PNS bersama dua pengurus IKADIN Jember, Jawa Timur (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNewsJember.id- Kasus penipuan dengan modus meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah kerap kali terjadi, pelaku dengan mudah mengiming-imingi korban meminta imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.

Seperti yang dialami Moh. Sidik, Warga Kecamatan Rambipuji Jember Jawa Timur, tertipu hingga ratusan Juta Rupiah dengan modus tersebut.

Awalnya Moh. Sidik mengenal seseorang bernama Abdul Kholik. Abdul Kholik ini berbicara dengan sangat meyakinkan dan menjanjikan bahwa dirinya bisa membantu orang-orang yang ingin menjadi PNS tanpa mengikuti tes, karena mengenal pejabat atau orang yang memiliki kewenangan di Badan Kepegawaian Negara. Hal ini sontak saja membuat Moh Sidik mempercayai kata-kata Abdul Kholik. 

Menurut Joko Wahyudi selaku kuasa hukum Moh Sidik untuk melancarkan usaha ini, pelaku meminta kepada korban untuk membayarkan sejumlah uang. Total uang yang telah diterima oleh Abdul Kholik senilai Rp 590.000.000,00. Uang ini dibayarkan secara bertahap sejak bulan Maret tahun 2016 sampai dengan Januari 2019 dengan disertai bukti kwitansi. 

“Dia (Abdul Kholik) mengatasnamakan dari BKN. Dia bersama rekannya Pak Bambang bertemu dengan Pak Sidik dalam hal ini untuk menyampaikan ada lowongan pekerjaan PNS" jelas Ketua IKADIN Joko Wahyudi kepada media, Rabu, (05/07).

Menurut Joko, pelaku Abdul Kholik sempat memberi surat dari Badan Kepegawaian Negara tertanggal 22 April 2016 kepada Moh Sidik yang pada intinya menerangkan tentang pemberitahuan bahwa NIP dari empat kerabatnya sedang diproses di KEMENPAN-RB. Selain itu, Abdul Kholik juga memberikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan PNS atas nama keluarga dan kerabat dari Moh Sidik. 

Selanjutnya, Moh Sidik melakukan pengecekan terhadap instansi dimana keempat kerabatnya diterima sebagai CPNS. Ternyata, seluruh instansi tersebut memberikan konfirmasi bahwa tidak ada surat dari Kementerian Dalam Negeri ataupun KEMENPAN-RB tentang penerimaan CPNS dengan nama-nama tersebut.

“SK-SK tersebut ada yang dari SMK 5 Jember, setelah di cek, itu tidak benar keberadaannya, satu lagi dicek di Pengadilan Negeri Jember dan ternyata itu tidak benar keberadaannya." Jelas Joko.

Hal ini lantas membuat Moh Sidik mencari Abdul Kholik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia meminta Abdul Kholik untuk menempati janjinya atau mengembalikan uang yang telah diterima. Bahkan secara pribadi Moh Sidik melakukan upaya dengan mensomasi Abdul Kholik namun hal itu tidak ada tanggapan, tidak ada ikhtikad baik dari Abdul Kholik.

“Maka kami selaku kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polres Jember atas adanya dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP,” terangnya.

“Saya berharap dan percaya bahwa Polres Jember, khususnya pula Penyidik yang menangani Laporan ini benar-benar memproses secara maksimal, profesional, dan obyektif, agar terlapor/terduga pelaku (sdr.Abdul Kholik) mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network