Imigrasi Jember Perketat Pengawasan Orang Asing

Eko Riswanto
Awasi Orang Asing, Imigrasi Jember melakukan rapat Tim Pora dengan kapolsek dan Danramil serta camat se Situbondo (Foto: Eko)

JEMBER, iNewsJember.idi -  Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember menggelar Rapat Tim Pora di Kabupaten Situbondo terkait pengawasan terhadap penjamin virtual dan perkawinan campur berlangsung di Ballroom Hotel Rosali Situbondo, Kamis (16/3/2023). 

Hadir dalam kegiatan itu, seluruh kapolsek dan Danramil Situbondo serta camat se Situbondo.Tampil sebagai narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember Erdiansyah, Kabid Informasi dan Perizinan Imigrasi Kanwil Jatim Pardemuan Sembayang, Bakesbangpol Situbondo. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jember Erdiansyah, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi imigrasi terkait penegakan hukum dan HAM serta pelaksanaan peran dalam memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khususnya, dalam hal masuknya investasi asing (penanaman modal asing) yang melibatkan kehadiran orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Situbondo.

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan tugas dan fungs. Oleh karena itu, sangat diperlukan antar instansi untuk menyamakan persepsi dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” kata Erdiansyah.

Erdiansyah mengungkapkan bahwa ada WNA sebanyak 50 orang. Mereka bekerja di perusahaan asing yang ada di Banyuglugur Situbondo.

Dirinya pun mengajak seluruh peserta yang hadir, yaitu anggota Timpora untuk bersama-sama bergandengan tangan dan bersinergi mewujudkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam dialog antara narasumber dan peserta, terungkap jika di Situbondo ada kasus ada orang Malaysia atau WNA menikah dengan warga Kapongan Situbondo. Bahkan, sudah empat tahun warga Malaysia tinggal di Kapongan. Kini, warga tersebut sudah di deportasi oleh Imigrasi Jember. “Orang Malaysia itu overstay. Dan, sudah dideportasi oleh Imigrasi Jember, "kata Erdiansyah. 

Semenatara itu, Kabid Informasi dan Perizinan Imigrasi Kanwil Jatim Pardemuan Sembayang menjelaskan tentang Perkawinan Campur kepada peserta. Dikatakan bahwa anak hasil kawin campur itu diakui sebagai WNI.

"Saat usia anak mencapai 18 tahun, maka diberikan kebebasan memilih sebagai WNI atau WNA,” katanya. 

Ia juga menjelaskan tentang perkawinan semu yakni antara warga asing dengan warga Indonesia."Ini dilarang karena bertujuan untuk mendapatkan dokumen. Ini merupakan tindak pidana,” jelas Pardemuan.

Sementara itu, saat sesi diskusi dibuka, banyak peserta rapat yang aktif bertanya ke narasumber terkait keberadaan orang asing. Antara lain yang bertanya Danramil Situbondo, Kapolsek Arjasa, Kapolsek Panji. Rata rata bertanya tentang keberadaan orang asing atau china di Morowali Sulawesi. Namun hal itu dijawab oleh Imigrasi bahwa itu tenaga kerja asing resmi atau legal. Itu, terkait investasi asing untuk membuat baterai mobil listrik dari bahan nikel. Sebab  Indonesia merupakan negara  terbesar ketiga penghasil nikel. 

“Namun dalam pengolahan nikel itu sudah dibuatkan smelter. Seperti PT Freeport Papua smelter nya di bangun di Gresik,” tandasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network