JEMBER,iNews.idJember-Pemerintah Kabupaten Jember tengah mewacanakan pembebasan Pajak Bumi dan Bagunan Perdesaan (PBB) bagi warga yang tidak mampu.
Wacana itu diungkapkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto saat acara Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah serta Evaluasi Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Selasa (21/2) Lalu di Aula Pemkab Jember (PB Sudirman).
Pembebasan pajak kata Hendy harus berasaskan keadilan, sehingga program pembebasan PBB hanya untuk masyarakat yang tidak mampu.
“Memungkinkan orang yang tidak mampu di Jember, mereka sah memiliki rumah tinggal disitu, supaya PBB kita bebaskan,” Jelas orang nomor satu di kota tembakau tersebut.
Di Jember kata dia, ada ratusan ribu warga yang tergolong miskin. Mereka memiliki rumah namun tidak mampu untuk membayar pajak yang sudah terlanjur menunggak. Pihaknya pun mengaku sudah melakukan pengkajian terhadap wacana itu bersama dengan Kejaksaan, Inspektorat serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember..
“Kami memiliki 220 ribu warga yang tidak mampu. Seandainya mereka belum mampu tapi punya rumah, tidak kerja, ya nggak mungkin harus menjual rumah untuk membayar tunggakan pajak. Kalau semua mendukung akan diberlakukan gratis (PBB-nya),” jelasnya.
Wacana itu menyusul adanya tunggakan pajak di Kabupaten Jember yang jumlahnya mencapai ratusan miliar. Menurut Hendy, pajak terutang dan/atau belum dibayarkan oleh Wajib Pajak, yakni sebesar Rp 267 miliar.
“Fakta banyaknya PBB yang belum dibayarkan oleh para Wajib Pajak, sebesar Rp 267 miliar itu bukan pajak tahun ini, tetapi mulai 20 tahun lalu sampai hari ini. Tentunya, nanti kami melakukan analisa secara detail. Kami cek, siapa saja Wajib Pajak yang belum membayar,” ujar Hendy.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait