JEMBER,iNews.idJember-WH (37) warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Jember harus menerima kenyataan pait lantaran prilakunya yang menentang hukum. WH ditangkap Polisi saat hendak mengidarkan obat berbahaya (pil koplo).
Kapolsek Kalisat AKP Istiono, mengatakan WH ditangkap di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB, lengkap dengan barang bukti (BB) berupa 210 butir pil berlogo Y.
"Perbuatan pelaku melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," jelas Istiono.
Menurut dia, pelaku sebelumnya sudah dicurigai oleh warga sekitar bahwa yang bersangkutan sering melakukan jual beli obat terlarang itu.
"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat apabila pelaku ini dicurigai jualan Okerbaya alias pil koplo," ungkapnya.
"Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tambahnya.
Dari sakunya ditemukan 6 buah plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil berlogo Y.
"Setelah dikembangkan dengan penggeledahan di rumahnya ditemukan 36 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil yang sama," ungkap Istiono.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kalisat.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalisat," tegasnya
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait