Advokat di Jember Desak Polres Tuntaskan Kasus Penggelapan Dana Rumah

Eko Riswanto
Tampak depan rumah yang dana renovasinya digondol oknum pemborong di Jember (Foto: Eko Riswanto)

JEMBER,iNews.idJember - Proses hukum penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana renovasi rumah yang dilaporkan pada Jum'at 25 November 2022 dengan no  LP-B/426/XI/2022/SPKT.SATRESKIM/POLRES JEMBER/POLDA JATIM masih terus berjalan. Pemeriksaan pelapor dan terlapor juga sudah dilakukan penyidik Tipiter Polres Jember.

Kuasa Hukum Pelapor Ihya Ulumiddin, SH kepada media saat menunjukkan foto kondisi rumah mengatakan pihaknya mendesak polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut dan memeriksa saksi-saksi tambahan karena saksi yang diminta pihak penyidik dalam kondisi sakit.

“Kami ajukan saksi lain tambahan terkait masalah tersebut agar lekas selesai dan  segera menaikkan ke tahap berikutnya yakni pnyidikan karena sudah jelas ada korban dan kerugian jangan ragu kemudian  tetapkan tersangkanya,” kata Udik sapaan akrabnya.

Masih kata Udik, pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Di lingkungan rumahnya juga menjadi perbincangan karena material yang menumpuk tak terurus dan menggangu penghuni perumahan dan tetangga sekitar dan sempat ditegur RT.

“Tak hanya dana yang sudah masuk saja, kondisi rumah yang masih berantakan total dan tidak bisa digunakan dimana pelapor saat ini menyewa rumah dan akan habis masa sewanya juga menjadi beban tambahan,” jelasnya.

“Awalnya tukang atau pekerja yang dibawa oleh pihak pemborong tidak dibayar setelah bekerja beberapa waktu dan meminta kepada pelapor. Pelapor keberatan dan kaget bahwa semua dana sudah diberikan kepada A dan S selaku pihak pemborong,” imbuh Udik.

Bahkan lanjut Udik, pihak yang dirugikan salah satunya yakni  pemilik usaha bahan bangunan di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates. Kepada Kuasa Hukum Pelapor  pemilik usaha tersebut juga mengungkapkan hal yang sama.

“Pemilik usaha bahan bangunan di Tegal Besar juga pernah mengirim material ke lokasi Jawa Asri namun hinga kini juga belum dibayar oleh A,” ungkap Udik.

Udik berharap sekaligus mendesak Polres Jember segera menyelesaikan perkara tersebut, karena pada pemeriksaan awal pelapor, penyidik pernah menyampaikan berupaya agar dana yang sudah dibawa oleh A dan S dibantu agar kembali kepada pelapor.

“Kami apresiasi polri baik dari pusat sampai bawah untuk menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network