JEMBER, iNewsJember.id - Polres Jember akhirnya menetapkan Kyai Fahim Mawardi sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya di Pondok Pesantren Al-Jaliel 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
Fahim sebelumnya telah diperiksa selama 7 jam oleh Kanit PPA Polres Jember pada Kamis (12/1) pekan lalu. Namun meski status hukumnya menjadi tersangka, Polres Jember belum melakukan penahanan terhadap Pengasuh Pondok Pesantren itu.
“Surat pemberitahuan sebagai tersangka dititipkan kepada adiknya,” ujar Andy C Putra Kuasa Hukum Fahim Mawardi, dikutip dari tribunnews.com. Senin (16/1).
“Klien kami masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan karena kami selalu kooperatif,” jelasnya.
Pasal yang disangkakan kepada Fahim Mawardi terdapat di Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014.
Sementara Polres Jember (Ipda Vitasari Kanit PPA) Belum merespon saat dikonfirmasi via WA oleh iNews.idJember terkait belum dilakukan penahanan terhadap Fahim Mawardi.
Kasus ini menjadi perhatian khusus oleh warga setempat khususnya di kalangan tokoh Agama di Jember, termasuk Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Jember Mohammad Holili, merasa prihatin atas kejadian itu. Pihaknya pun ikut mendorong penegak hukum (polisi) agar serius menangani kasus ini.
“Tidak melihat siapa, yang paling penting adalah siapapun itu tidak boleh melakukan bentuk-bentuk pelecehan seksual dan itu berlaku umum, apa lagi gelarnya itu sebagai tokoh, kyai dan ustad. Harus lebih bisa menjaga, harus lebih bisa mengendalikan apalagi kaitanya dengan hal yang sangat sensitif yaitu hubunganya dengan seksual,” tutur Ustad Holili, Jumat (13/1) lalu.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait