Kasus Pencabulan Oleh Pengasuh Pondok Pesantren di Jember, ini Kata MUI dan Ketua Umum Gusdurian

Eko Riswanto
Ketua Komisi Hukum, MUI Kabupaten Jember Muhammad Holili. (Foto: Eko Riswanto/iNews.id)

JEMBER,iNewsJember.id-Kasus dugaan pencabulan oleh seorang ustad Fahim Mawardi kepada santriwatinya di Pondok Al-Jaliel 2 Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Ustad sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren tersebut dilaporkan oleh istrinya HL ke Polres Jember pada Kamis 5 Januari 2023 lalu.

Peristiwa itu menjadi perhatian masyarakat setempat khususnya oleh kalangan tokoh Agama di Jember, termasuk Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Jember Muhammad Holili, merasa prihatin. Pihaknya pun ikut mendorong penegak hukum (polisi) agar serius menangani kasus ini.

“Tidak melihat siapa, yang paling penting adalah siapapun itu tidak boleh melakukan bentuk-bentuk pelecehan seksual dan itu berlaku umum, apa lagi gelarnya itu sebagai tokoh, kyai dan ustad. Harus lebih bisa menjaga, harus lebih bisa mengendalikan apalagi kaitanya dengan hal yang sangat sensitif yaitu hubunganya dengan seksual,” tutur Ustad Holili, Jumat (13/1).

Meski demikian kata ustad Holili, sebelum ada penetapan tersangka dari polisi kepada terduga tidak boleh memvonis, tetap mengacu pada prinsip praduga tak bersalah.

“Maka dari itu ini pentingnya penegak hukum (polisi) menseriusi terhadap kasus ini untuk menegakkan hukum, jadi supaya terang benerang. Yang namanya korban misalkan kelompok rentan termasuk itu anak-anak itu harus dilindungi dan ini kewajiban kita bersama apalagi aparat penegak hukum, polisi jangan terpengaruh dengan pressure dari kelompok tertentu yang itu bisa mengesampingkan dari aspek keadilan,” ujarnya.

Pasca viralnya kasus ini, dirinya mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat bahwa ada kelompok-kelompok tertentu supaya laporanya itu dicabut, kemudian tidak ada desakan-desakan untuk penegakan hukum.

 “Nah itu harus dikesampingkan, yang namanya hukum itu harus tetap ditegakkan, misal ada dua alat bukti yang cukup maka jangan segan-segan polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Jadi jangan terpengaruh terhadap siapapun karena itu penting untuk pelindungan untuk anak-anak kita,” tegas ustad Holili.

“Tindangan terpuji atau tidak terpuji tidak memandang siapa dia, agama itu tidak melihat itu apalagi urusan organisasi,” tambahnya.

Menurutnya, jika terbukti melakukan tindak pidana maka aparat kepolisian itu harus menindak tegas jangan mau diintervensi oleh kelompok apapun.

“Maka dari itu kami akan mendukung penuh kepada aparat penegak hukum (polisi) jika sudah memenuhi unsur dan dua alat bukti maka segera ditindak agar supaya ada efek jerah kepada palaku,” katanya.


Ketua Umum Gusdurian A’ak Abdullah Al-Kudus (kiri) bersama dua sahabatnya saat berkunjung di Jember, Jumat 13/01/2023. (Foto: Eko Riswanto/iNews.id).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Gusdurian A’ak Abdullah Al-Kudus, menurutnya, kejahatan apapun yang dilakukan kepada manusia itu adalah bentuk penghinaan kepada Sang Pencipta sebab dirinya sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

 “Kami sebagai santri Gusdur sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bagi Gusdurian kemanusiaan itu adalah sesuatu yang harus kita bela setinggi-tingginya karena memuliakan manusia itu berarti memuliakan penciptanya, sebaliknya siapa yang menghinakan manusia maka ia juga menghinakan penciptanya, itu yang selalu diajarkan Gusdur kepada kami,” ujarnya.

Oleh kerena itu dalam konteks kasus pencabulan kepada santriwati (kekerasan seksual) yang saat ini terjadi di Jember, ia memandang bahwa itu adalah sebuah penghinaan dan kejahatan yang harus diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Menurut dia, jika ada seseorang atau pun sekelompok orang yang ikut mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung seorang tersebut adalah bagian dari kejahatan itu sendiri.

“Siapapun pelakunya, apakah itu tokoh agama, tokoh politik atau pun tokoh masyarakat siapapun itu harus di hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku tidak pandang bulu.” tegasnya.

“Siapapu yang menghalang-halangi proses itu menurut saya, dia adalah bagian daripada kejahatan itu dan oleh karena itu orang baik harus juga bergerak untuk membela korban,” tandasnya.

Editor : Abdul Muis Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network