Jember,iNews.id - Salah satu gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Raya Puspitek Raya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), disegel oleh Satpol PP. Karena pihak pengelola Mie Gacoan tidak menunjukkan surat izin yang diminta oleh pihak Satpol PP.
"Pas kita tanyakan sejauh mana izinnya, katanya KRK (Keterangan Rencana Kota). Kemarin kita tungguin di lokasi nggak bisa ditunjukin, katanya ada di PTST (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), ya sudah kita segel saja dulu," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12) dikutip dari detik.com
Mie Gacoan berdiri di bawah naungan dari PT. Pesta Pora Abadi. Sedangkan CEO dan Founder dari perusahaan ini adalah Anton Kurniawan, hal ini tertera dalam akun Linkedin miliknya.
Ada juga nama lain yang sering dikaitkan sebagai pemilik Mie Gacoan ini, ia adalah Harris Kristanto. Meski sering disebut sebagai pemilik, ternyata Harris adalah salah satu karyawan yang menjabat sebagai Human Resources Director di Mie Gacoan sejak tahun 2017 silam.
Saat ditelusuri dari lama instagramnya, Harris menyatakan bahwa ia bukanlah owner dari Mie Gacoan ini. Hal ini ada di bio Instagram pribadinya.
"Bukan owner mie gacoan," tulis Harris
Mie Gacoan adalah salah satu merek dagang dari restoran mie pedas no. 1 di Indonesia. Mie gacoan berada di bawah naungan PT. Pesta Pora Abadi. Mie Gacoan berasal dari kata “ Gaco “ yang berarti jagoan / andalan dalam bahasa Jawa.
Mie Gacoan pertama kali berdiri sejak 2016 tahun lalu. Saat ini Mie Gacoan menjadi market leader, terutama di provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Kepulauan Bali.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait