JEMBER,iNews.id-Ahmad Fauzi (25) warga Kecamatan Ledokombo berstatus sebagai guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gumuksari 1, Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember harus berurusan dengan polisi. Ia diduga menggelapkan tiga laptop milik sekolah tersebut.
Awalnya ia ijin untuk meminjam laptop merek Accer kepada Rafli Franiadi yang memiliki kewenangan di sekolah tersebut, dengan dalih memindahkan file. Namun dua hari setelah meminjam, leptop itu tidak dikembalikan.
Usut punya usut ternyata pelaku sudah menggadaikan leptop ke pegadaian. Dugaan itu semakin kuat setelah Rafli yang bertanggung jawab terhadap laptop itu menemukan surat gadai leptop di tas pelaku.
"Sebagai korban akhirnya ia secara diam-diam menyelidikinya, dan akhirnya ditemukanlah bukti tersebut di tas pelaku," ungkap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat menggelar pres converence di Mapolres Jember, Kamis (1/12).
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut, gaji dari pendapatan guru honorer tidak cukup untuk menyambung hidup. Sehingga pelaku nekat menggadaikan tiga unit laptop sekolah secara diam-diam.
"Uangnya digunakan untuk keperluan hidup, sehari-hari, dengan dalih gajinya sebagai guru honorer tidak cukup,” jelas Kapolres.
"Laptop yang digadaikan harganya bervariasi, ada yang digadiakan Rp. 3.000.000, kemudian satunya lagi Rp 2. 500.000 dan Rp1.500.000," jelasnya.
Pelaku di jerat Pasal 374 dan 372 Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan barang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait