JAKARTA,iNews.id- Konser Berdendang bergoyang yang mencuri perhatian masyarakat sehingga pengunjung konser membludak. Imbas dari konser ini adalah meningkatnya kasus Covid - 19 dalam beberapa hari terakhir.
Pejabat ( Pj ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) terkait sebuah aturan baru untuk konser. Salah satunya, pembatasan penonton yang tidak boleh memenuhi hingga 100 persen.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1000 jangan dikasih 1000 tapi 700," ujar Heru Sabtu (12/11/2022),dikutip dari okezone.com
Menurut Heru, hal ini dilakukan agar menekan jumlah penonton yang membludak juga menghindari dari resiko berdesak - desakan.
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Pemerintah Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Disparekraf ) menurunkan Surat Keputusan ( SK ) No. e - 1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Di dalam isi SK tersebut terdapat penambahan persyaratan terkait penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Keputusan ini telah sesuai dengan Instruktur Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur ( Kepgub ) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Editor : Abdul Muis Setiawan
Artikel Terkait