get app
inews
Aa Read Next : Menjelang Pemilu, Timpora Jember Perkuat Sinergitas untuk Pengawasan WNA

Imigrasi Jember Deportasi Satu Warga Negara Malaysia 

Selasa, 23 April 2024 | 22:11 WIB
header img
Pria asal Malaysia diportasi Imigrasi Jember. (Foto: Eko)

JEMBER, iNewsJember.id - Warga Negara Asing (WNA) yang berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial RBA dideportasi oleh Imigrasi Jember, Selasa (23/04/2024).

Pria tersebut diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember pada hari Senin tanggal 22 April 2024 pukul 16.00 WIB di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. 

Hal tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat lantaran ditengarai yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan. 

“Benar saja ketika dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanannya ditemukan fakta bahwa RBA menggunakan jenis Visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 (tiga puluh hari) di Indonesia dengan batas akhir pada tanggal 09 November 2023 dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang,” terang Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jember Erdiansyah dalam Keterangan Press Release, Selasa, 23 April 2024.

Menurutnya, RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 (seratus enam puluh lima) dan bisa dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Hal tersebut diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat (3) yang berbunyi

 “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” tuturnya. 

Berdasarkan pengakunya, RBA datang ke Indonesia melakukan kunjungan wisata ke wilayah Kabupaten Bondowoso lalu meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. RBA mengaku jika sehari-sehari berkegiatan membantu berjualan calon istrinya di tempat tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, RBA menggunakan tabungannya yang ia kumpulkan selama bekerja. 

Atas tindakannya, RBA harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan.

Editor : Eko Riswanto

Follow Berita iNews Jember di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut